Forum Diskusi Kamnas

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini98
mod_vvisit_counterKemarin126
mod_vvisit_counterMinggu Ini1252
mod_vvisit_counterBulan Ini3590
mod_vvisit_counterTotal123124

DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Dewan Ketahanan Nasional yang selanjutnya disebut Wantannas adalah sebuah lembaga persidangan yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 

Wantannas mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.

 

Fungsi Wantannas:

  • Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional Indonesia;
  • Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara;
  • Penetapan resiko pembangunan nasional yang dihadapi untuk kurun waktu tertentu dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka merehabilitasi akibat dari resiko pembangunan.


 

Ketua Wantannas

Sesjen Wantannas