SEJARAH SINGKAT DEWAN KETAHANAN NASIONAL![]() Pada tanggal 17 Agustus 1945 dikembangkan gagasan Lembaga Bela Negara yang bertujuan menghimpun, membahas dan mengintegrasikan setiap upaya nasional yang relevan guna mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan RI dari berbagai ancaman. Pada tanggal 6 Juni 1946 melalui UU No. 6 Tahun 46 tentang Keadaan Bahaya dibentuklah Dewan Pertahanan Negara (DPN) yang bertujuan melaksanakan upaya bela negara yang ditujukan kepada agresi Belanda. Pada tahun 1954 berdasarkan UU No.29 Tahun 1954 yang berinduk pada UUDS RIS dibentuklah Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang bertujuan melaksanakan upaya bela negara dalam rangka mengatasi gejolak yang ada di dalam negeri. Pada tanggal 22 Januari 1962 dalam pidato kenegaraan, Presiden Soekarno menyatakan bahwa diperlukan Dewan Pertahanan Nasional (Depertan) dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat dari tangan Belanda. Sejak saat itu, sebutan Depertan menggantikan DKN yang terbentuk sebelumnya.
Pada tahun 1970 berdasarkan kepada Keppres No. 51 Tahun 1970 diresmikan nama Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) yang bertujuan untuk melaksanakan upaya bela negara dalam rangka pemeliharaan Stabilitas Nasional dan menjamin kelancaran Pembangunan Nasional. Keppres ini diperkuat kembali oleh UU No.20 Tahun 1982 dan melalui Keppres No. 51 Tahun 1991.
Pada tanggal 29 September 1993 Komisi I DPR menyarankan perubahan nama menjadi Dewan Ketahanan Nasional, maka berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Dewan Pertahanan Keamanan Nasional. |
Ketua Wantannas
Sesjen Wantannas
| |









