Testimonial buku iniKemal Stamboel (Ketua Komisi I DPR RI)
Pergeseran paradigma keamanan nasional sangat menarik untuk dikaji karena konsep dan sitem kemanan nasional bersifat dinamis seiring berubahnya tata kehidupan manusia. Ketika ancaman terhadap keamanan nasional semakin komplek maka tanggung jawab keamanan nasional tidak dapat lagi hanya diemban oleh Negara, tanggung jawab terhadap keamanan nasional adalah milik public, milik kita semua . Mengingat sifat yang sangat dinamis maka tataran implementasi system keamanan nasional harus terintegrasi dengan prinsip-prinsip good government, penegakan hukum dan HAM serta sistem pengawasan yang seimbang. Buku ini penting untuk dibaca karena menyuguhkan ide dan gagasan-gagasan yang substansif dan mencoba untuk merumuskan konsep dan sistem keamanan nasional secara utuh. Saya berharap gagasa-gagasan substantife dalam buku ini dapat digali lebih dalam lagi dan menjadi bahan kajian lebih lanjut oleh berbagai kalangan sehingga seluruh komponen bangsa kita memiliki persfektif yang holistic dalam memandang berbagai ancaman keamanan nasional, tantangan dan solusinya di masa yang akan datang.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono (Mantan Menhan RI)
Untuk membulatkan konsep keamanan nasional, sebaiknya dipadukan 3 jalur pemerintahan negara (Polhukam, Perekonomian, Kesra) menjadi Keamanan Nasional yang mencakup jajaran Polhukam dalam gugus Negara Keamanan Nasional (national security state), jalur Perekonomian dalam gugus Negara Pasar Nasional (national market state) dan jalur Kesra dalam gugus Negara Sosial Budaya Nasional (national social cultural state). Dengan demikian jalur Polhukam, Perekonomian dan Kesra menyatu dalam jaringan utuh keamanan negara, keamanan publik maupun keamanan warga. Termasuk didalamnya sinergi antara aparat TNI, aparat POLRI dan peran serta masyarakat madani dengan ragam kebhinekaan Sabang sampai Merauke.
Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto (Mantan Panglima TNI)
Bahwa jaminan atas Keamanan Nasional yang mencakup keamanan negara dan keamanan masyarakat merupakan kewajiban pemerintah negara yang diamanatkan UUD 1945. Di tengah proses perjalanan bangsa menuju negara demokrasi yang sehat, sewajarnya apabila keamanan nasional mendapatkan porsi perhatian yang cukup dari kita semua, agar di suatu saat kelak, tidak keluar pernyataan klise yang sering kita dengar: “permasalahan keamanan yang kita alami saat ini menjadi pembelajaran penting ke depan bagi kita semua”. Padahal korban sudah banyak berjatuhan. Buku ini membuka wawasan kita akan arti penting Undang-Undang yang mengatur masalah Keamanan Nasional yang saat ini tidak kita miliki.
Irjen Pol (Purn) Prof. Dr. Farouk Muhammad (Ketua Komite I DPD RI)
Buku ini patut dibaca oleh mereka yang peduli pada isu sekuriti kontemporer karena mengupas pengertian keamanan dalam arti menyeluruh. Buku ini juga dapat digunakan sebagai salah satu rujukan pertimbangan dalam perumusan kebijakan keamanan khususnya yang menyangkut keamanan negara.
Usman Hamid, SH (Koordinator KontraS)
Setjen Wantannas mengajak kita merevolusi paradigma keamanan nasional yang berakar pada nilai-nilai pendirian republik, penghormatan negara hukum, kesetaraan warga dan martabat manusia. Ia menolak paradigma kamnas yang bertumpu pada negara yang kerap lahirkan otoritarianisme kekuasaan dengan mengurai nilai, konsep dan sistem keamanan yang berpusat kemanusiaan sehingga jelas bedanya keamanan nasional, keamanan publik dan keamanan insani yang adil, dan beradab. Kedepan, pemikirannya sekaligus mengundang kita merumuskan payung hukum, ruang koordinasi antar aktor keamanan hingga akuntabilitas sistem keamanan nasional. Selamat !
Dr. Andi Widjajanto, MSc (Dosen Universitas Indonesia)
Buku ini menawarkan revolusi paradigma keamanan nasional yang dapat dipergunakan untuk membentuk sistem keamanan nasional di Indonesia. Dengan melakukan analisas komparatif yang membandingkan sistem keamanan nasional di beberapa negara serta analisa kontekstual tentang evolusi konsep keamanan nasional di Indonesia, buku ini berhasil merumuskan suatu rekomendasi kebijakan komprehensif tentang sistem keamanan nasional. Rekomendasi utama buku yang penting untuk diperhatikan oleh Presiden adalah pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang akan menjadi instansi penjuru pelaksanaan paradigma baru keamanan nasional di Indonesia. Semoga bermanfaat.
|
Comments
@Ruswi Akbar: Sejak Peluncuran Buku ini dilaksanakan maka publik sudah dapat mengaksesnya untuk softcopy dapat melalui link diatas, sedangkan hardcopy untuk cetakan pertama masih terbatas.
Ada yang janggal pada point 4 dan 5 yaitu masalah kepolisian dan pertahanan ditebitkan dengan UU, seharusnya cukup diatur melalui Keppres atau Peraturan Pemerintah lainnya, tentunya dimulai dengan menerbitkan UU Keamanan Nasional terlebih dahulu....
maybe yes .... maybe no.... moga INDONESIA tetap JAYA ...Amin
Coba kita invetarisir kronologisnya:
(1). Tahun 1982 diterbitkan UU no 20 tahun 1982 tentang Pokok- pokok Pertahanan Keamanan Negara. (2). Tahun 1998 diterbitkan UU no 2 tahun 1998 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Indonesia. (3). Tahun 2000 dalam sidang paripurna MPR ditetapkan TAP MPR VII/ 2000 tentang Peran TNI dan Polri. (4). Tahun 2000 diterbitkan Keppres no 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (5). Tahun 2002 diterbitkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Kalau kita cermatin point 1. diatas maknanya sebetulnya sama dengan keamanan nasional, selanjutnya adanya perubahan2 sampai dengan point 5. adalah hanya mempermasalahka n pemisahan tugas TNI dan Polri, yang akhirnya mengorbankan apa yang disebut Keamanan Nasional..